images

Oct 08

Pedoman Penggunaan Logo

Sertifikasi Sistem Manajemen

Logo sertifikasi BCP Global Indonesia (selanjutnya disebut Logo Sertifikasi) hanya dapat digunakan oleh organisasi yang telah mendapatkan sertifikat dan dapat terus digunakan selama sertifikat masih berlaku serta sedang tidak dalam masa penangguhan. Kami mendorong organisasi anda untuk menggunakan logo sertifikasi seluas luasnya untuk mempromosikan sertifikasi yang anda terima. 

Pedoman ini diharapkan membantu organisasi anda untuk menggunakan logo sertifikasi dengan tepat dan tidak menyalahi tujuan digunakannya logo sertifikasi.

Pedoman Penggunaan Logo

1. Bentuk Logo Sertifikasi 

BCP Global Indonesia memiliki dua jenis logo sertifikasi sesuai jenis sertifikasi yang diperoleh, yaitu logo sertifikasi sistem manajemen mutu, logo sertifikasi sistem manajemen lingkungan dan logo sertifikasi system manajemen K3

Logo sertifikasi untuk organisasi yang telah tersertifikasi Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar ISO 9001:2015 dengan contoh nomor sertifikat QMS-122401

Certificate No.: QMS-122401

 

Logo sertifikasi untuk organisasi yang telah tersertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan standar ISO 14001:2015 dengan contoh nomor sertifikat EMS-122401

Certificate No.: EMS-122401

 

Logo sertifikasi untuk organisasi yang telah tersertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan standar ISO 45001:2018 dengan contoh nomor sertifikat OHS-122401

Certificate No.: OHS-122401

 

2. Ukuran penggunaan logo sertifikasi

Kami menyadari adanya kemungkinan Organisasi anda untuk menggunakan logo sertifikasi dengan ukuran kecil. Seberapa pun kecilnya tampilan logo sertifikasi harus memenuhi kedua syarat di bawah ini:

a) Rasio tinggi dan lebar harus proporsional mengikuti ukuran semula, seperti penjelasan pada gambar di bawah.

b) Seluruh informasi yang ada pada logo masih dapat terlihat dengan jelas

 

Contoh perbandingan rasio tinggi dan lebar untuk logo sertifikasi ISO 9001 

 

 

3. Nomor Sertifikat

Penggunaan logo sertifikasi harus disertai dengan nomor sertifikat. Tidak diperkenankan hanya memasang logo tanpa disertai dengan nomor sertifikat. 

Catatan: Semua logo sertifikasi yang didistribusikan oleh BCP Global Indonesia kepada semua klien sudah disertai dengan nomor sertifikat, untuk memudahkan klien langsung menggunakan logo tanpa harus menambahkan nomor sertifikat di bawah logo sertifikasi. 

4. Warna

Logo sertifikasi hanya digunakan sesuai dengan warna aslinya dan harus tetap jelas terlihat apabila akan dipadukan dengan latar belakang berwarna apapun. Logo sertifikasi yang menjadi berwarna hitam putih akibat proses pencetakan hitam putih diperbolehkan dan tidak dianggap menyalahi. 

5. Tempat penggunaan logo sertifikasi yang dilarang

Sertifikasi sistem manajemen (mutu, lingkungan atau K3) tidak menjamin kualitas produk atau jasa, sehingga dilarang untuk menggunakan logo sertifikasi pada beberapa tempat berikut ini:

a) Produk, atau bagian dari produk.

Catatan: 

Beberapa contoh di bawah ini adalah termasuk produk atau bagian dari produk: -

  • Sertifikat hasil pengujian, atau sejenisnya, bagi Laboratorium Pengujian - - - -
  • Sertifikat kelulusan, ijasah, atau sejenisnya, bagi Lembaga Pendidikan
  • Sertifikat kesehatan, atau sejenisnya, bagi Lembaga Kesehatan
  • Label berisi nama atau tipe produk yang ditempel pada produk
  • Sertifikat hasil pengujian produk (certificate of analysis). 

b) Kemasan produk

Catatan: Kemasan produk bisa menggunakan “Logo Dengan Pernyataan” sebagai pengganti Logo Sertifikasi, seperti penjelasan klausul 6.

c) Asesoris atau pelengkap produk (misalnya perangkat tambahan yang menjadi satu paket penjualan dengan produk atau buku panduan penggunaan produk)

Catatan: Asesoris atau pelengkap produk bisa menggunakan “Logo Dengan Pernyataan” sebagai pengganti Logo Sertifikasi, seperti penjelasan klausul 6

d) Tempat manapun yang dapat menimbulkan interpretasi bahwa sertifikasi sistem manajemen adalah sertifikasi kesesuaian produk atau jasa

Catatan: Beberapa contoh penggunaan logo sertifikasi yang tepat antara lain seperti pada materi promosi (leaflet, brosur, materi pameran, iklan pada media cetak atau elektronik, kalender, dll), situs web, perlengkapan surat menyurat (kop surat, email signature, dll), dan interior atau eksterior gedung kantor organisasi.

6. Logo Dengan Pernyataan atau pernyataan sertifikasi

Khusus pada kemasan produk dan asesoris atau pelengkap produk dapat menggunakan “Logo Dengan Pernyataan”, atau pernyataan sertifikasi, sebagai pengganti logo sertifikasi yang dilarang digunakan pada kedua tempat tersebut. 

Contoh aplikasi “Logo Dengan

Pernyataan” untuk digunakan pada kemasan dan asesoris atau pelengkap produk.  Misalnya untuk digunakan PT. XXX tersertifikasi Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar ISO 9001:2015 dengan contoh nomor sertifikat QMS-122401

 

 

 

Certificate No.: QMS-122401

 

 

 

PT XXX telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu berdasarkan ISO9001:2015 dari BCP Global Indonesia”

Contoh aplikasi “Logo Dengan

Pernyataan” untuk digunakan pada kemasan dan asesoris atau pelengkap produk.  Misalnya untuk digunakan PT. XXX tersertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan standar ISO 14001:2015 dengan contoh nomor sertifikat EMS-122401

 

 

 

Certificate No.: EMS-122401

 

 

 

“PT XXX telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu berdasarkan ISO14001:2015 dari BCP Global Indonesia”

Contoh aplikasi “Logo Dengan

Pernyataan” untuk digunakan pada kemasan dan asesoris atau pelengkap produk.  Misalnya untuk digunakan PT. XXX tersertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan standar ISO 45001:2015 dengan contoh nomor sertifikat OHS-122401

 

 

 

Certificate No.: OHS-122401

 

 

 

“PT XXX telah mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu berdasarkan ISO45001:2015 dari BCP Global Indonesia”

 

7. Penghentian penggunaan logo sertifikasi

Penggunaan logo sertifikasi harus segera dihentikan apabila Organisasi anda telah kehilangan hak sertifikasinya, termasuk jika terjadi satu atau beberapa kondisi sebagai berikut:

a) Sertifikasi sistem manajemen Organisasi sedang dibekukan (atau ditangguhkan / suspended)

b) Sertifikasi sistem manajemen Organisasi anda telah dihentikan ( atau ditarik / withdrawal)

c) Masa berlaku sertifikat sudah berakhir dan belum ada sertifikat baru yang diterbitkan

 

8. Penggunaan logo sesuai lingkup sertifikasi

Penting bagi anda untuk memastikan kembali lingkup sertifikasi yang tercantum di dalam sertifikat sistem manajemen. Logo sertifikasi hanya dapat digunakan sesuai lingkup sertifikasi tersebut dan penggunaan di luar lingkup sertifikasi dianggap menyalahi. 

9. Kesesuaian penggunaan logo sertifikasi

Kami dapat menerbitkan ketidaksesuaian terkait penggunaan logo sertifikasi, baik dari kegiatan audit rutin yang dilakukan (surveillance atau resertifikasi) atau diluar kegiatan audit (misalnya atas pengamatan pihak lain terhadap logo yang digunakan).

Ketidaksesuaian penggunaan logo sertifikasi harus segera dikoreksi oleh Organisasi anda, dan apabila tidak segera ditindaklanjuti dapat berakibat pada pembekuan dan pencabutan sertifikat mengacu kepada prosedur sertifikasi yang kami terapkan.

Tindakan perbaikan harus dilakukan, dimana menunjukkan organisasi sudah melakukan perbaikan terkait penggunaan logo tersebut.

10. Informasi lebih lanjut

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas mengenai tata cara penggunaan logo sertifikasi yang kami atur dalam pedoman ini kami persilakan anda untuk menghubungi kami melalui email ke info@bcp-global.com.